Rabu, 16 Maret 2016

Iuran BPJS makin Naik, Ini Tanggapan Masyarakat

BPJS
Seperti yang diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membuat iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. 

Hal ini membuat beberapa pihak tidak dapat menerima karena pelayanan BPJS saat ini masih sangat kurang dan banyak merugikan warga dari segi materi dan seringkali membahayakan peserta BPJS itu sendiri.




0 komentar:

Posting Komentar